Jakarta, Gatra.com- Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini merespon wacana pemberlakuan electronic recapitulation (e-recap) atau rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada 2020.
Menurutnya, hal tersebut dapat mengurangi berbagai permasalahan yang sering muncul dalam penghitungan manual seperti manipulasi hasil suara ketika proses rekapitulasi berjenjang. Selain itu, mengatasi kesalahan hitung dan kesalahan teknis dalam penghitungan. Manfaat lainnya, dapat mempercepat rekapitulasi perolehan hasil pemilu.
“ Keberadaan rekapitulasi yang memanfaatkan teknologi sedikit banyak dapat meminimalisir beberapa persoalan tersebut, namun tidak berarti tanpa resiko. Dari pengalaman praktis yang telah dilakukan, Perludem berpandangan e-recap merupakan teknologi yang paling tepat untuk digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia,” ujarnya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Sabtu (7/6).
Ia berujar, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan saat menerapkan e-recap. Pertama, pemanfaatan teknologi dalam pemilu harus dipersiapkan dengan matang. Kedua, perlu dilakukan secara bertahap untuk membangun kepercayaan publik. Ketiga, harus berjalan pararel dengan rekapitulasi manual dalam rangka mengantisipasi adanya kesalahan hitung dan sebagainya. Keempat, membuka sistem keamanan yang memadai dan membuka ruang adanya audit independent secara acak oleh pihak ketiga.
“ Belajar dari Situng Pemilu 2019, jika ingin menerapkan e-recap KPU harus mampu membangun komunikasi publik yang tegas, jelas, dan baik dalam rangka membangun pemahaman secara maksimal kepada masyarakat termasuk pemangku kepentingan soal keberadaan teknologi ini. Penggunaan e-recap mesti memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan yang terkait,” katanya.
Selain itu, Titi menegaskan, e-recap harus memiliki kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas, serta mengantisipasi berbagai permasalahan saat implementasi. Ia berpendapat, UU Pilkada yang ada saat ini (UU No. 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016) belum memberikan payung hukum bagi penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia.
“E-recap ini juga mesti diatur di dalam peraturan KPU secara detail, bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik,” tuturnya.