Home Politik Kejari Pontianak Dalami Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Bansos

Kejari Pontianak Dalami Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Bansos

Pontianak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Kota Pontianak mendalami pemilik rekening aliran dana tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan keuangan atau bantuan sosial (Bansos) pada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro menyebutkan temuan ini bermula ketika Kejari Pontianak akan mengembalikan uang barang bukti sebesar Rp1,2 milyar ke rekening Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, sesuai putusan MA dalam perkara terpidana korupsi Ir H Zulfadhli MM. 

Namun pada saat akan dilakukan transfer pengembalian ternyata rekening tersebut tercatat juga atas nama pribadi yaitu Indra Saputra. 

"Artinya satu rekening tersebut tercatat juga atas nama orang lain di Bank Kalbar, yang saat ini sedang kami telusuri keberadaannya," terangnya di Kota Pontianak, pada Sabtu sore (6/7).

Ir Zulfadhli tahun 2015 lalu ditetapkan Polda Kalbar sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kalbar dari APBD tahun 2006 hingga 2008. Zulfadhli ketika itu sebagai Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009. Zulfadhli diduga korupsi terkait dana Bansos KONI Provinsi Kalbar tahun anggaran 2007-2008 dan bantuan dana Fakultas Kedokteran Untan tahun anggaran 2006-2008.

Saat itu hakim Pengadilan Negeri Pontianak, memvonis terdakwa Zulfadhli satu tahun hukuman pada sidang putusan tanggal 13 April 2017. Jaksa kemudian banding terhadap putusan PN Pontianak. Karena putusan banding menguatkan putusan PN, maka jaksa langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Dalam vonis Hakim MA, Zulfadhli terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia pun diharuskan membayar uang pengganti Rp11.225.000.000 dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan kepada penyidik Rp8.250.000.000. 

Atas putusan tersebut, Kejari Pontianak mengeksekusi terdakwa  dan Zulfadhli langsung dilimpahkan ke Lapas Klas IIA Pontianak pada esoknya.

Penyidik saat ini memulai penyelidikan dengan memanggil pihak Bank Kalbar dalam hal ini mantan Kepala Cabang Utama Bank Kalbar. 

"Di tahun yang bersangkutan menjabat diketahui ada penggantian buku tabungan Bank Kalbar milik Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, karena pergantian nama pemilik rekening ini tidak bisa serta merta terjadi tanpa bantuan oknum tersebut. Kami harapkan Bank Kalbar bisa bekerjasama dengan kami dalam mengungkap kasus ini," jelasnya.

Juliantoro menyebutkan penyelidikan sudah dimulai sejak pertengahan bulan lalu dengan memanggil dan berkoordinasi dengan pengurus Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan. 

Saat dikonfirmasi, Humas di Bank Kalbar menolak memberikan keterangan dengan alasan masih dalam pemeriksaan internal.

845