Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 37 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari sebelumnya 52 calon hakim yang mendaftar seleksi administrasi Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, nantinya didapat tiga orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA.
"Sejauh ini, pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak mengirimkan berkas secara lengkap dan tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, dan masa kerja," kata Aidul saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7).
Aidul menjelaskan, apabila diperinci berdasarkan bidang pekerjaan, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut berprofesi advokat sejumlah 1 orang, 5 orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan 2 orang berprofesi lainnya.
"KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon, sehingga KY mengharapkan partisipasi masyarakat. Ini agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang calon hakim ad hoc Tipikor," jelasnya.
Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kualitas pada 17-18 Juli 2019 di Kantor Komisi Yudisial.