Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon hakim agung 2019. Dari 80 orang pendaftar, KY meloloskan sebanyak 70 orang calon hakim agung pada tahap seleksi administrasi.
Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, penetapan kelulusan administrasi ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota, Selasa (2/7) lalu di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.
"Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan calon hakim agung sesuai dengan persyaratan administrasi. Calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 44 orang dari jalur karier dan 26 orang dari jalur nonkarier," kata Aidul saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7).
Aidul menjelaskan, pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi disebabkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti kelengkapan berkas, syarat usia, pendidikan, dan pengalaman di bidang hukum.
"Bila diperinci berdasarkan profesi, para calon hakim agung tersebut merupakan 44 orang hakim, 16 orang akademisi, 2 orang advokat, 1 orang notaris, dan 7 orang berprofesi lain," ujarnya.
Selanjutnya bagi calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kualitas pada 15-16 Juli 2019 di Kantor KY.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian: 4 orang untuk kamar Perdata, 3 orang untuk kamar Pidana, 2 orang untuk kamar Militer, 1 orang untuk kamar Agama, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.