Jakarta, Gatra.com - Menyadari pentingnya akurasi data dan informasi dalam proses pembangunan, pemerintah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 12 Juni 2019. Diketahui kebijakan Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu dengan kebijakan Satu Data Indonesia nanti, terdapat konsep sinergitas penggunaan data antara instansi pusat dan instansi daerah, serta lintas intansi kementerian dan lembaga. Data yang dihimpun tersebut mencakup Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta Kode Referensi dan Data Induk.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan pandangan. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, M. Ari Nugraha menyebutkan pihaknya menyambut baik inisiasi pemerintah dalam membentuk kebijakan Satu Data Indonesia tersebut. Terlebih lagi kerap terjadi perbedaan data yang dipublish antara instansi pemerintah satu dengan yang lain sehingga membingungkan masyarakat.
“BPS merasa pengaturan Satu Data Indonesia ini sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ketidakkonsistenan data instansi pemerintah yang satu dengan lain,” ucap M. Ari Nugraha ketika dihubungi GATRA.com, Sabtu (6/7). Ia mengatakan kebijakan Satu Data Indonesia akan mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengakses data pemerintah, serta memangkas adanya duplikasi dan kebingungan terkait data.
Ari berpandangan Perpres Satu Data yang digodok pemerintah merupakan kelanjutan dari implementasi UU Statistik dan peraturan yang ada sebelumnya. Meski demikian, dirinya mengatakan perlu ada koordinasi dan pematangan konsep yang detil terkait teknis Perpres tersebut. “Masih diperlukan petunjuk teknis untuk mendukung Perpres tersebut sehingga memudahkan dalam implementasinya,” katanya.
Dalam pelaksanaan kebijakan nanti, kebijakan Satu Data Indonesia tersebut akan dipimpin oleh Dewan Pengarah yang terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah dipimpin oleh menteri urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional (Menteri Bappenas). Sementara anggota dari Dewan Pengarah melibatkan lintas kementerian. Di antaranya Menpan RB, Menkominfo, Mendagri, Menkeu, Kepala BPS, dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
“Leading sector dari SDI (Satu Data Indonesia) ini adalah Dewan Pengarah sebagaimana tertuang dalam Perpres,” ujar Ari. Sinergitas antar instansi diperlukan karena kebijakan Satu Data Indonesia ini diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Ari menyebutkan bahwa pihaknya sudah membangun koordinasi dan komunikasi dengan beberapa instansi untuk merampungkan konsep penyajian Satu Data Indonesia tersebut. Komunikasi dilakukan dengan Kominfo terkait interoperabilitas data, Kemendagri terkait Perangkat Daerah urusan Statistik yang akan menjadi walidata di daerah, Kemenkeu terkait pertukaran data statistik keuangan, BIG terkait dengan data peta geospasial.
“BPS sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga tersebut kaitannya dengan Satu Data Indonesia. Pada saat penyusunan Perpres ini pun, BPS dan instansi tersebut sering duduk bersama untuk membahas konsep Satu Data Indonesia ini,” pungkasnya.