Home Politik Wali Kota Singkawang Perketat Pengawasan Orang Asing

Wali Kota Singkawang Perketat Pengawasan Orang Asing

Pontianak, Gatra.com - Menindaklanjuti maraknya kasus kawin kontrak di wilayahnya, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie memastikan akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berkunjung ke Singkawang.

Ia memerintahkan jajarannya mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk dapat memonitoring aktivitas masuknya warga negara asing, serta tujuan warganya yang akan ke luar negeri.

"Saya pikir untuk perkawinan bukan semua mengarah pada yang negatif, ya pasti ada positifnya juga, asal benar-benar untuk pernikahan. Tapi apa yang dilakukan Mak Comblang sampai pemalsuan dokumen itu sudah melanggar aturan yang ada," katanya saat ditemui usai peneriman pasukan BKO Polda Kalbar di Lapangan Jananuraga, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, pada Jumat sore (5/7).

Dia berharap kasus-kasus kawin kontrak seperti itu tidak terjadi lagi, karena selama ini kawin kontrak malah menimbulkan permasalahan baru. Mulai dari tindak kekerasan yang diterima, hingga dipekerjakan dengan tidak semestinya di negara lain.

"Yang paling penting perempuan-perempuan desa itu harus ada keahlian juga, jadi tidak mudah diiming-imingi. Mereka juga harus tahu betul siapa yang akan menikah dengan dia, bukan hanya sekadar menikah saja," pesannya.

Tjhai Chui Mie juga menyatakan akan menggalakkan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dan di tingkat sekolah, mengenai pengetahuan tentang pernikahan khususnya masalah kawin kontrak ini.

"Supaya mereka mengerti, dapat meningkatkan keterampilan sehingga dimanapun mereka berada tidak mudah dikriminalisasi," katanya.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono menegaskan sudah memproses tersangka yang menampung WNA. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi, untuk melakukan deportasi.

Mengingat banyaknya dokumen yang diamankan Polda Kalbar dalam penggerebekan di Kota Pontianak pada 13 Juni lalu, Kapolda menegaskan jika terbukti dokumen tersebut palsu akan diproses hukum.

"Karena yang dipalsukan pasti dokumen negara, harus kita proses, nanti saksi ahli yang menentukan palsu atau tidak," katanya.

590

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR