Denpasar, Gatra.com - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan, keberadaan iklan baik produk barang atau jasa yang dipasang melalui baliho atau spanduk masih merugikan konsumen. Isi dari iklan tersebut tidak sesuai dengan kegunaan sebenarnya dari produk atau jasa yang dipasang.
"Pada intinya iklan-iklan yang disajikan kami tidak melarang. Selama iklan-iklan tersebut sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur," jelas dia di Denpasar, Sabtu (5/7).
Manipulasi isi iklan tentu saja bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mulai dari promosi ikalan hingga hak yang harus diterima konsumen.
"Dalam UU ini dijelaskan juga terkait pidana 5 tahun denda Rp2 miliar sesuai pasal 62 UU. Selanjutnya pasal 4 di UU Nomor 8 juga disebutkan konsumen memiliki hak, menerima informasi baik dan benar. Selain itu diatur juga pada pasal 9,10 dan pasal 20," jelas Armaya.
Dia juga meminta keberpihakan pemerintah, terutama dari sisi pengawasan termasuk DPR RI. "Dalam perspektif UU Konsumen Pemerintah dapat mengawasi antar pelaku usaha dengan komsumen karena Pemerintah ada ditengah-tengah," tutupnya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez