Bandarlampung, Gatra.com - Sugiarto Wiharjo alias Alay (66) terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur yang sedang menjalani masa hukuman di LP Kelas I Rajabasa telah dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Benar, kami mendapat perintah secara mendadak, Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa dinihari sampai Rabu 26 Juni 2019 lalu,” ungkap Usman, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IA Bandarlampung kepada wartawan, Jumat (5/7).
Usman menjelaskan pihaknya melakukan pemindahan terpidana Alay, ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Perintah tersebut dikeluarkan dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Usman mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan terpidana Alay tersebut, pihaknya melakukan pemindahan semata hanya menjalankan perintah langsung dari pimpinan dan secepatnya harus dilaksanakan oleh pihaknya.
"Selama Alay berada di Lapas Kelas IA Bandarlampung tidak mempunyai masalah apapun " tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum terpidana Alay, Ben Sujarwo mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dan alasan terkait pemindahan Alay ke gunung Sindur yang dinilainya secara mendadak. "Selasa 25 Juni 2019 sekitar pukul 22.00 wib, pihak Lapas Kelas IA Bandarlampung menerima surat dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS, Dalam surat tersebut klien kami akan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, dari Lapas Kelas IA ke Lapas Kelas III,” ujarnya, Jumat (5/7).
Ben menceritakan sekitar pukul 02.00 Rabu dinihari saat itu juga kliennya harus berangkat ke Lapas Gunung Sindur melalui jalur darat. "Tidak sempat lagi berbenah dengan apa adanya, beliau berangkat ke Gunung Sindur menggunakan mobil dengan pengawalan " bebernya.
Ben sangat menyayangkan terkait hal pemindahan kliennya tersebut, menurutnya jarak yang jauh akan menjadi kendala pihaknya dalam berkordinasi dan komunikasi dengan klienya. "Pada saat beliau masih di LP Rajabasa, beliau berkeinginan membuat pernyataan bahwa beliau sanggup mengembalikan kerugian negara senilai 106 miliar rupiah sesuai putusan MA no 510, " tegas Ben.
Ben mengatakan aset-aset kliennya di Bandarlampung yang saat ini masih terpaut sengketa hutang dan kepemilikan, apabila aset tersebut berhasil dikembalikan maka cukup untuk mengembalikan kerugian negara. "Mengapa di tengah persoalan untuk me-recovery aset beliau tersebut, tiba-tiba Alay harus dipindah ke Lapas Gunung Sindur " tutupnya.
Hingga saat ini pihak kuasa hukum Alay masih mempertanyakan kepada pihak Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung sebagai eksekutor. Tim kuasa hukum Alay berharap kliennya tersebut dapat dikembalikan lagi ke Rajabasa.
Reporter: Karvarino
Editor: Bernadetta Febriana