Home Politik Jokowi Secepatnya Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril

Jokowi Secepatnya Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril

Manado, Gatra.com - Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maqnun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.

Dengan ditolaknya permohonan PK, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku. Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan Mahkamah," tegas Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (5/7).

Jokowi menolak mengomentari putusan MA yang menolak PK yang diajukan Baiq Nuril. Menurut dia, putusan itu merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.

Kepala negara berjanji menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk kemungkinan memberikan amnesti. 

"Saya bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya. Ini secepatnya (selesai),” tegas Jokowi.

167