Padang, Gatra.com - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah menerima 23 pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan sejak dibukanya posko khusus untuk pengaduan PPDB, beberapa orangtua siswa sudah menyampaikan keluhannya. Keluhan yang diterima tersebut mulai dari pelaksanaan PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Jenis pengaduan juga beragam, mulai dari transparansi penerimaan hingga sistem zonasi," ujar Adel kepada GATRA.com di Padang, Jumat (5/7).
Ia mengatakan terdapat beberapa keluhan terkait tidak transparannya pihak sekolah terhadap hasil penerimaan peserta didik. Salah satu yang dilaporkan adalah pihak sekolah tidak menempelkan hasil ranking atau penyebab ketidaklulusan calon siswa di sekolah bersangkutan.
Selain itu juga ada keluhan dari orang tua siswa terkait permintaan uang seragam oleh sekolah. Pengaduan terkait pungutan uang seragam sekolah dengan jumlah aduan sebanyak dua kasus di wilayah Kota Padang.
"Ini masih sedang kami dalami dan diskusikan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Padang. Sebab, pungutan mengatasnamakan uang seragam sudah tidak diperbolehkan lagi," ucapnya.
Pengaduan lain yakni tidak diterimanya calon siswa karena terkendala nilai Ujian Nasional (UN), padahal siswa tersebut sudah berada dalam sistem zonasi.
"Kemarin juga datang belasan orang tua mengadukan terkait sistem zonasi dan tidak tertampungnya peserta didik di sekolah negeri. Hingga sekarang masih kami fasilitasi keluhan orangtua tersebut," ungkapnya.