Mataram, Gatra.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumadana menegaskan, eksuksi penahanan Baiq Nuril Maknun terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menunggu salinan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi eksekusi baru bisa kita laksanakan setelah pihak kami [Kejari Mataram, red] menerima amar putusan dari Mahkamah Agung. Paling lama satu bulan setelah diterima putusannya [Peninjauan Kembali], baru kita lakukan,” kata Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (5/7).
Menurut Ketut Sumadana, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dikatakan, langkah Kejari Mataram ini guna menjamin kepastian hukum yang bersangkutan. Karena itu, Kejari Mataram meminta kepada terpidana Baiq Nuril untuk bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi.
"Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali. Jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," jelas Sumadana.
Sebagaimana diberitakan, Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual. Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/20018 tentang ITE.
Reporter: Hernawardi
Editor: Annisa Setya Hutami