Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi di balik usulan calon pimpinan KPK harus dari kepolisian atau kejaksaan. Hal itu tidak tertulis dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Urgensi menempatkan unsur penegak hukum pada posisi Pimpinan KPK belum terlalu dibutuhkan. Jadi seleksi perlu dipertegas," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto di Jakarta, Jumat (5/7).
Pimpinan KPK dengan latar belakang kepolisian atau kejaksaan berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Terlebih saat KPK sedang menangani kasus korupsi.
Desakan agar calon pimpinan KPK dari kedua lembaga tersebut dinilai mengerdilkan peserta seleksi dari kelompok sipil. Maka dari itu, ICW mengingatkan agar Pantia Seleksi Calon Pimpinan KPK berhati-hati menerjemahkan aturan yang ada.
"Sehingga narasi mengenai perlu ada pimpinan KPK berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung sesungguhnya tidak tepat," tegas Agus.