Tanjungpinang, Gatra.com - Sampai tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih akan terus berkantor di Rumah Toko (Ruko) meski Pemerintah Provinsi Kepri sudah menghibahkan lahan untuk dua institusi ini di komplek perkantoran Pemprov Riau di pulau Dompak Tanjungpinang, pertengahan bulan lalu.
Soalnya sampai sekarang, sertifikat lahan itu belum rampung. Belum lagi lantaran duit untuk pembangunan gedung belum digelontorkan KPU dan Bawaslu RI.
Padahal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah akan dimulai Oktober mendatang. "Kami sudah ajukan anggaran ke Bawaslu RI untuk pembangunan gedung di lahan 5 hektar yang sudah ada. Tapi kayaknya baru akan terealisasi pada APBN 2020," kata Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, kepada Gatra.com, Jumat (5/7).
Tapi kata Papene, tak menutup kemungkinan Pemprov Kepri ikut membantu pembangunan gedung itu lantaran demi mensukseskan Pilkada serentak termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Komisioner Bidang Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menjelaskan bahwa pembangunan gedung KPU Kepri masih menunggu anggaran dari KPU RI.
"KPU Kepri membutuhkan kantor yang representatif dalam penyelenggaraan pemilu. Kantor itu nantinya juga akan berfungsi sebagai ruang kerja dan rapat dengan peserta pemilu, serta untuk menyimpan data," katanya.
"Data penting yang dimiliki KPU Kepri semakin hari semakin banyak. Makanya dibutuhkan kantor dengan kapasitas yang memadai," tambahnya.
Reporter: Fathur Rohim