Jakarta, Gatra.com - Komnas HAM bersama United Nation High Comissioner for Refugee (UNHCR) menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan bagi pencari suaka yang ada di Indonesia. UNCHR merupakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi masalah pengungsi.
MoU ini merupakan lanjutan dari kesepahaman sebelumnya dan akan diperpanjang hingga 2020 mendatang.
"Fokus dan kerjasama yang kami jalin adalah berkomitmen untuk isu perlindungan, pencari suaka, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Kedua lembaga ini menilai kondisi pencari suaka di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Mereka tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Perwakilan UNHCR Indonesia, Thomas Vargas mengatakan Indonesia bukan tujuan pencari suaka. Mereka pun bersedia dikembalikan ke negara asalnya dengan jaminan keamanan dan keselamatan.
UNHCR juga mendorong pencari suaka di Indonesia untuk mandiri. Bantuan yang diberikan masih jauh dari kata mencukupi.
"Kita akan berusaha mendorong pencari suaka untuk bisa mandiri, karena selama ini bantuan yang diberikan tidak cukup, dan mereka harus bisa bertahan hidup dengan kemandirian," jelas Vargas.