Home Politik KPU Medan Hadapi 2 PHPU di MK

KPU Medan Hadapi 2 PHPU di MK

Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan menghadapi dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU Medan, Nana Miranti mengungkapkan PHPU yang akan disidangkan oleh MK untuk Kota Medan yakni untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nana menjelaskan, calon DPD incumbent atasnama Damayanti tidak terima dengan hasil Pemilu dan menggugat ke MK. Kata dia, selain Kota Medan, Damayanti juga menggugat hasil dibeberapa daerah lain yang ada di Sumut. Selanjutnya, Nana menyebut ada perselisihan untuk calon DPRD Kota Medan dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Amplas dsn Medan Denai.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Medan Diusulkan Sebesar Rp92 Miliar

"Kalau Golkar yang menggugat sesama caleg Golkar di dapil IV. Yang menggugat itu nomor urut 5 atas nama Syahruddin, sedangkan yang ikut digugat caleg terpilih Golkar di Dapil IV atas nama M Rizki Nugrah," katanya, di Medan, Jumat (5/7/2019).

Seharusnya, sebut Nana, hasil Pemilu di Kota Medan sudah ditetapkan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, karena ada dua gugatan tersebut, penetapan terpaksa ditunda sampai proses hukum di MK selesai. "Pileg dan Pilpres ini kan ranah KPU RI, jadi mereka yang akan siapkan pengacara untuk di MK. Kami  hanya diminta untuk menyiapkan dokumen dan kronologis kejadian, hari ini juga divisi teknis dan hukum diminta datang ke KPU RI untuk membahas tentang PHPU tersebut," paparnya.

Baca Juga: KPU Sumut Temukan Dugaan Kecurangan

Nana sendiri belum mengetahui kapan jadwal sidang perdana untuk perkara PHPU yang melibatkan KPU Medan disidangkan oleh MK. "Kami juga belum dapat jadwal sidangnya. Masih menunggu," tuturnya.

175