Kerinci, Gatra.com – Tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci 2017, akan diperiksa kejaksaan.
Ketiga tersangka yang terkait dengan pekerjaan Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning tersebut, yakni A selaku PPK, dan SE serta WAP selaku pelaksana pekerjaan.
“Dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan kita periksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sudarmanto, Jumat (5/7).
Dia mengatakan, pemeriksaan ketiga tersangka akan dilakukan, setelah pemeriksaan para saksi rampung.
“Sekarang kan masih pemeriksaan saksi. Harusnya dilakukan minggu lalu, namun karena kita ada musibah Kasi Intel meninggal, makanya baru dilaksanakan pekan ini,” ucapnya.
Sementara untuk kerugian negara masih dihitung. “Estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta sampai Rp700 juta. Namun untuk angka pasti, kita tunggu hasil pemeriksaan dari BPKP,” katanya.
Lantas apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini? Pria yang akrab disapa Manto ini mengaku, masih fokus melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita tuntaskan pemeriksaan saksi dan klarifikasi dokumen dulu. Setelah itu baru kita lihat ada penambahan tersangka atau tidak,” ucapnya.