Jakarta, Gatra.com - Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) pada Kamis (4/7) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah mengatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut. Ia menyampaikan gugatan tersebut sudah dijamin oleh hukum.
"Gugatan tersebut dijamin sebagaimana yang tercantum dalam UU No.32/2009 pasal 91 dimana masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila hak-hak mereka merasa ridak terpenuhi. Kami (KLHK) menghormati gugatan tersebut," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers mengenai Kualitas Udara Jakarta di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Lanjutnya, Karliansyah mengaku belum menerima gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar. Namun dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meneliti dan mempelajari gugatan tersebut.
"Sejujurnya saya belum menerima gugatan yang dilayangkan kepada Menteri Siti. Namun, sesegera mungkin akan kami baca dan dipelajari sehingga dapat memberikan pernyataan yang sesuai kepada pihak penggugat," katanya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Gerakan Ibu Kota telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Isi gugatan kepada Menteri LHK RI adalah Gerakan Ibu Kota meminta untuk dilakukan supervisi atau perbaikan dan pengembangan kinerja Anies Baswedan, Wahidin Halim dan Ridwan Kamil dari segi inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.