Home Politik LSM Desak Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

LSM Desak Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 14 LSM yang tegabung dalam koalisi masyarakat sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril usai PK yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Kami tim penasehat hukum yang paling memungkinkan saat ini itu hanya amnesti dari bapak presiden karena upaya hukum melalui sistem peradilan Pidana terpadu semua sudah dilalui dari tingkat pertama Karena putusan bebas lanjut ke kasasi kami lanjutkan juga kontra memori kasasi sampai peninjauan kembali," kata tim penasehat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi di LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Hal senada juga dikatakan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia, bahwa hanya presiden yang bisa memberikan amnesti dan tidak ada jalan lain yang bisa menghapuskan akibat hukum tersebut.

"Presiden Jokowi akan memberikan grasi ketika semua upaya hukum yang ada sudah habis itu sudah dilalui semua. Tetapi di PP nomor 22 tahun 2002, grasi diberikan pada terpidana yang dijatuhi pidana dua tahun sementara Ibu Nuril lima bulan," kata Genoveva.

Sementara itu Ketua LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudin lebih menyoroti bagaimana regulasi yang mengatur kasus pelecehan seksual dan pasal karet UU ITE.

"Memang ada kesalahan dari aspek regulasinya dan itu menurut kami pesan penting untuk para regulator untuk segera revisi ulang pasal-pasal yang dijadikan dalam tanda kutip menyerang para korban," pungkasnya.

112