Jakarta, Gatra.com - Kepolisian menetapkan sembilan tersangka pembakaran asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, pada kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan selain membakar sarana dinas Polri, sembilan tersangka ini melakukan penyerangan kepada aparat di lokasi kejadian.
"Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap sembila orang pelaku penyerangan kerusuhan dan juga pembakaran terhadap sarana dinas Polri, baik mobil atau bangunan atau pospol," ungkap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).
Pelaku penyerangan dan pembakaran ditetapkan setelah melalui analisa pemindai wajah. Baik itu yang foto dan video yang beredar di media sosial serta kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di 44 lokasi.
"Kami berhasil mengidentifikasi dari 704 visual dari 60 CCTV dan 470 video amatir, dan 93 foto amatir, kemudian dari Medsos dan media, di 44 lokasi," tutur dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi M Iqbal menjelaskan saat kerusuhan terjadi terdapat sekelompok, kurang lebih 200 orang, berkumpul di Jalan KS Tubun Raya, Petamburan,
"Seketika itu juga massa bergerak ke arah asrama Polri di Petamburan dan menyerang asrama tersebut dengan batu, molotov, petasan, botol-botol yang ada. Memang ada piket di situ dan itu juga ada asrama Brimob, kita halau dengan gas air mata," ungkap dia.
Sebanyak 11 unit mobil rusak dan 14 lainnya dibakar massa. Antara lain truk Dalmas Polri, bus Dalmas Polri, mobil dinas Polri dan pribadi.