Home Ekonomi Kemendag Prioritaskan Kemudahan Legalitas Waralaba

Kemendag Prioritaskan Kemudahan Legalitas Waralaba

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memprioritaskan kemudahan legalitas waralaba melalui Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih dalam upacara pembukaan International Franchise License and Business Concept Expo and Conference (IFRA) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (5/7).

"Dengan adanya pengakuan dari Pemerintah maka akan tercipta kepastian hukum, transparansi, dan timbulnya trust (kepercayaan) yang merupakan faktor mendasar dari keberhasilan sebuah bisnis," ungkapnya.

Suprih mengungkapkan terdapat 90 merek waralaba yang telah terdaftar di Indonesia. Ia mengaku pihaknya senantiasa mendukung para pelaku usaha wirausaha.

"Kemendag juga memberikan fasilitas untuk berpartisipasi dalam pameran waralaba di dalam dan luar negeri sebagai salah satu upaya dalam memberikan peluang baru bagi pengembangan bisnis waralaba di tingkat nasional maupun internasional," tuturnya.

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, Andrew Nugroho mengaku masih banyak pengusaha pemberi hak waralaba yang masih belum mengurus STPW.

"Sebetulnya enggak perlu takut. Mereka semua harus bisa karena nanti dari situ banyak pengarahan dari Kemendag yang kerja sama juga sama asosiasi franchise Indonesia," terangnya.

 

 

175