Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyerahkan 25 bukti baru soal risiko kerugian negara dalam swastanisasi air di Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana mewakili koalisi menuding ada indikasi tindakan pidana korupsi dalam swastanisasi pengelolaan air .
"Kerugian ini disinyalir memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi selama swastanisasi pengelolaan air Jakarta berlangsung," kata Arif Maulana di Gedung KPK, Jumat (5/7).
Selain itu, Arif juga meminta penjelasan dari KPK terkait pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 10 Mei 2019 lalu.
Saat itu, pemeriksaan terhadap Anies dilakukan untuk mengklasifikasi risiko kerugian negara. Merupakan akibat perjanjian kerja sama swastanisasi pengelolaan air di Jakarta antara PT. PAM Jaya, PT. Aetra Air Jakarta dan PT. PAM Lyonnaise Jaya.
Arif mengatakan, apabila perjanjian kerja sama swastanisasi pengelolaan air Jakarta terus berlanjut, maka tindak pidana korupsi yang terjadi selama 22 tahun itu akan terus terjadi.
"Akibatnya, kerugian yang dialami negara serta pelanggaran Hak atas air masyarakat akan turut berlanjut," tambahnya.
Lebih lanjut Arif menuding Anies mengambil kebijakan yang salah. Kerugian negara akan terus bertambah, seiring berjalannya kerja sama dengan swasta dalam pengelolaan air Jakarta.
Sebelumnya, pada10 Mei 2019 lalu, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK melakukan pemeriksaan seputar penjelasan rencana itu kepada Tim Tata Kelola Jakarta, mengingat kontrak dengan Palyja dan Aetra berakhir pada 2023. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari proses pemeriksaan tersebut.