Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan terkait pembatasan usia kendaraan angkutan umum orang di perkotaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan bahwa perlunya dilakukan revitalisasi kendaraan angkutan orang, ini guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat transportasi.
"Kita akan merevitalisasi kendaraan angkutan umum perkotaan dan masih mendorong pembangunan kendaraan di perkotaan," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7).
Mengenai aturan untuk pembatasan usia kendaraan ini, katanya tertuang pada PM 117/2018 Tentang Penyelenggara Angkutan Orang.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa untuk saat ini pemeberlakuan usia kendaraan ini masih berlaku untuk angkutan umum dan belum untuk kendaraan pribadi.
"Bus parwisata awalnya kita batasi usia kendaraan 10 tahun, tapi sekarang jadi 15 tahun. Untuk bus regulernya 25 tahun," jelasnya.
Menurutnya, sampai saat ini Indonesia masih belum menganut pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi. Meski pihaknya berencana akan mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk melakukan kajian terkait pembatasan operasional kendaraan.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah dan siap membantu anggaran maupun menghadirkan expertnya. Sehingga tiap kota yang padat, diharapkan dapat lebih baik lagi trasnportasinya," tambahnya.