Home Gaya Hidup FP Mengintai Rumah Korban Cuma Tujuh Menit

FP Mengintai Rumah Korban Cuma Tujuh Menit

Batanghari, Gatra.com - Tersangka spesialis pembobol rumah berinisial FP (19) mengaku cuma butuh waktu tujuh menit mengintai rumah korban sebelum menjalani aksinya.

Warga RT 19 Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi ini menuturkan, target pencurian dalam semalam minimal dua rumah. Kejahatan serupa telah dilakukan FP berulang kali dalam wilayah berbeda.

"Saya intai keliling rumah tujuh menit, setelah tahu orang tidur semua, saya kemudian congkel pintu dengan obeng," kata FP kepada Gatra.com di Mapolsek Muara Tembesi, Jumat (5/7).

FP mengaku beraksi bersama teman-temannya. Polisi kini tengah memburu dua teman FP yang berhasil melarikan diri. Sebelum tertangkap polisi, FP bilang telah beraksi sebanyak dua kali.

"Duit hasil jual handphone sayo beli rokok dan minuman tuak," ujarnya.

Baca Juga: Polsek Muara Tembesi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-26/VII/2019/Jambi/Res Bt Hari/Sek Ma.Tembesi tanggal 03 Juli 2019. Pelapor atas nama Siti Asia Binti Raden Jalil, umur 43 tahun, warga RT 1 KM 1 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi.

"Tersangka beraksi tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Orivan berujar pada malam yang sama, tersangka berhasil membobol dua rumah dengan jarak berdekatan. Rumah pertama milik Siti Asia dan rumah kedua milik Nurjanah. Modus tersangka beraksi dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng.

"TKP pertama pelaku masuk rumah korban pukul 02.00 WIB dan TKP kedua pelaku masuk rumah korban pukul 4.00 WIB," katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih, satu unit obeng panjang ± 20 cm gagang plastik warna kuning, satu unit kunci kontak merk Yamaha, dua cas dan kotak handphone merk OPPO, satu topi warna hitam dan uang tunai Rp154.000.

"Tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Orivan.

695