Home Ekonomi Mencuri Data Pribadi Akan Didenda Pemerintah

Mencuri Data Pribadi Akan Didenda Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengendalian Aplikasi Kominfo Riki Arif Gunawan mengungkapkan, pemerintah masih menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU akan menyempurnakan regulasi terkait data pribadi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. 

"Regulasi masih tersebar dan menggunakannya susah. Misalnya OJK peraturannya seperti apa. Jadi sekarang enforcement tergantung lembaganya," kata Riki di bilangan Kuningan, Jumat (5/7).

 Menurut Riki, perlindungan data pribadi ini sudah sangat urgent untuk diatur regulasinya. Hal ini bukan hanya di Indonesia, tapi menjadi masalah di seluruh dunia. 

Sebabnya, ia membocorkan salah satu yang diatur dalam RUU PDP yakni adanya sanksi bagi penyedia layanan atau perusahaan yang menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan user bersangkutan. 

"Sanksi denda uang lebih efektif daripada pemblokiran. Ini di Eropa sudah dilakukan. Malahan denda di sana ada yang sampe 40 Juta Euro, itu besar sekali, perusahaan juga akan berfikir untuk melanggarnya," ungkapnya. 

Di sisi lain, kata Riki, pemerintah juga membutuhkan masukan dari berbagai stakeholder terkait aturan  ideal. Salah satu yang diusulkan yakni adanya lembaga independen yang bisa masuk kemana saja. 

"Usulan punya lembaga otoritas independen, bisa masuk ke semua sektor. Karena ini hak asasi manusia yang harus dilindungi," pungkasnya. 

236