Home Ekonomi Kemenhub Minta Diskon Ojol Tidak Melewati Tarif Bawah

Kemenhub Minta Diskon Ojol Tidak Melewati Tarif Bawah

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada 2 operator ojek online (ojol), yaitu Grab dan Gojek, untuk tidak memberikan diskon tarif ojol secara berlebihan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengatur terkait batas Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang harus dipatuhi oleh operator ojol.

"Kita tidak larang operator untuk memberikan diskon tarif ojol. Tapi kami harap mereka patuh dengan aturan TBA dan TBB yang sudah dibuat," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Budi juga menyampaikan telah mengeluarkan surat edaran yang isinya terkait penerapan masalah promo biaya jasa ojol.

Pihaknya juga telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi perang diskon antara kedua operator tersebut.

"Sifatnya bukan larangan, tapi juga jangan dilanggar. Kalau ada salah satunya yang melanggar dengan memberikan diskon tarif di bawah TBB berarti ada indikasi persaingan pasar yang tidak sehat," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran mengenai diskon tarif ojol ini nantinya menjadi kewenangan dari KPPU. Pihaknya dalam hal ini akan bertugas sebagai pelapor kepada KPPU, jika memang ada di antara kedua operator ini yang melanggar aturan yang ada.

"Kami berharap, diskon tarif ini juga tidak diberlakukan dalam waktu yang lama," tambahnya.

Sebagai informasi, besaran tarif ojol baru untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

204

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR