Batanghari, Gatra.com - Kepolisian sektor (Polsek) Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol rumah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian.
"Tersangka berinisial FP umur 19 tahun warga RT 19 Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari," kata Kepala Polsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda kepada Gatra.com, Jumat (5/7).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-26/VII/2019/Jambi/Res Bt Hari/Sek Ma.Tembesi. Tgl 03 Juli 2019. Pelapor atas nama Siti Asia Binti Raden Jalil, umur 43 tahun, warga RT 1 KM 1, Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi.
"Tersangka beraksi tanggal 3 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Orivan berujar kronologis kejadian sekira pukul 23.00 WIB saat korban tertidur di ruang tengah. Sementara keponakan dan anak korban tidur di kamar masing-masing. Sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun untuk salat subuh.
Korban melihat dompet miliknya berisi uang dan hanset berada dikamar mandi. Kemudian setelah salat subuh, korban hendak mengambil handphone diatas lemari. Namun korban tidak menemukan handphone itu.
"Korban berkata "hp sayo hilang" dan keponakan serta anak korban terbangun sembari berkata "hp aku jugo hilang". Lalu keponakan korban berusahan mencari diseputaran rumah dan melihat jendela samping terbuka ada bekas congkelan dan pintu belakang terbuka," kata mantan Kapolsek Maro Sebo Ilir ini.
Pagi hari setelah kejadian, kata Orivan, warga sekitar rumah korban melihat tiga orang dengan gerak mencurigakan. Warga Desa Suka Ramai menghubungi Polsek Muara Tembesi. Sekira pukul 09.00 WIB seorang pelaku dapat diamankan dan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Setelah diinterogasi, pelaku yang tertangkap mengakui perbuatannya. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Muara Tembesi," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih, satu unit obeng panjang ± 20 cm gagang plastik warna kuning, satu unit kunci kontak merk Yamaha, dua cas dan kotak handphone merk OPPO, satu topi warna hitam dan uang tunai Rp154.000.
"Tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3.4.5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Orivan.