Home Politik MA Tolak PK, Baiq Nuril Tetap Mendekam di Penjara

MA Tolak PK, Baiq Nuril Tetap Mendekam di Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Menurut majelis hakim, perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraan lewat handphone antara korban dan terdakwa ketika korban meneleponnya sekitar satu tahun lalu dan menyimpan hasil rekamannya dan kemudian menyebarkan rekaman, mengandung unsur pidana.

"Mahkamah Agung menolak permohonan PK Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Putusan kasasi MA dinyatakan tetap berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi Gatra.com, di Jakarta, Jumat (5/7).

Sesuai dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: https://www.gatra.com/detail/news/365545-Kasus-Baiq-Nuril-Rekam-Pelecehan-Seksual-Hingga-Permintaan-Amnesti

Seperti diketahui, Baiq Nuril melakukan upaya hukum PK terkait putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah karena melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE), dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam amar putusan MA menganulir vonis PN Mataram yang membebaskan Nuril dari segala tuduhan JPU Kejaksaan Negeri Mataram. Dari memori PK tersebut, disebutkan putusan MA kontradiktif dengan putusan peradilan pertama. Yakni, putusan PN Mataram yang membebaskan Baiq Nuril Maknun, pada bulan Juli 2017 lalu.

Dalam fakta persidangan terungkap, perbuatan tersebut dilakukan rekan Baiq Nuril yang saat itu sama-sama bekerja sebagai tenaga honor di SMAN 7 Mataram.

115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR