Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi soal disposisi proposal dana Hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menjadi pertanyaan bagi jaksa, Imam Nahrawi yang juga mendisposisikan proposal tersebut kepada asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Sekretaris pribadinya Rezky. Karena dalam persidangan Jaksa menilai ada benang merah antara disposisi dari Menpora tersebut dengan peran Ulum terkait cairnya dana hibah tersebut.
"Sespri (Rezky) itu yang biasa stand by untuk pengarsipan di kantor, aspri Miftahul Ulum," ujar Imam Nahrawi di muka persidangan, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Ada dua buah proposal yang menjadi masalah dalam perkara ini. Pertama proposal bantuan dana Hibah kepada Kemenpora dalam Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 kepada KONI. Dan, kedua proposal dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Padahal Imam bersaksi bahwa proposal itu disposisi kepada Deputi terkait. Itu dilakukan agar proposal itu bisa ditindak lanjuti oleh pelaksana teknis.
"Mereka memproses. Proses terdiri dari verifikasi, telaah, dan pengkajian. Kemudian mereka yang melakukan MoU dengan pihak ketiga," ungkapnya.
Namun, Imam juga mendisposisikan proposal itu kepada aspri dan sesprinya. Terkait itu, Imam kukuh mengatakan bahwa disposisi kepada dua anak buahnya itu hanya untuk pengarsipan saja.
"Dalam rangka pengarsipan saja, kami dituntut untuk pemenuhan kerja dan kerja kami bekerja 24 jam," tambahnya.