Bandarlampung, Gatra.com - Diduga ada pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang kode etik dengan teradu KPU kabupaten Lampung Timur di ruang rapat utama Polda Lampung, Kamis (4/7).
Pengaduan ke DKPP dilakukan oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Timur Hendri Yulianto, dengan surat register perkara bernomor: 118-PKE-DKPP/VI/2019.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut karena adanya arahan perintah oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan koreksi dan melakukan pleno ulang dari hasil pleno sebelumnya di kecamatan Batanghari Nuban.
"Pleno pertama itu sudah jelas sudah selesai, sesuai tahapan dan jadwal, adanya Pleno ulang di Lampung timur bertentangan dengan dasar hukum surat edaran KPU RI No 7 96, dasar hukum ini yang kemudian dipotong, apabila ini sesuai aturan tegakkan aturan sebenarnya," ujar ketua tim hukum Partai Gerindra Yuriansyah.
Yuriansyah sangat menyayangkan adanya penafsiran yang berbeda oleh KPU provinsi Lampung terkait dasar hukum pleno ulang
"!Ketika pleno pertama selesai saat itu Ketua KPU kabupaten Lampung Timur menyatakan kepada peserta apabila ada keberatan setelah penetapan ini maka diajukan ke MK, ini preseden buruk ketika KPU Provinsi kemudian mengambil langkah bukan ke MK, artinya ada perbedaan penafsiran," beber Yuriansyah.
Dilakukannya koreksi dan pleno ulang pada penghitungan suara legislatif di kecamatan Batanghari Nuban dilatarbelakangi adanya laporan keberatan dari 4 parpol peserta kepada Bawaslu untuk hasil pleno pertama.
Setelah direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan koreksi maka diadakan pleno ulang, hasilnya terjadi perubahan suara dan dinilai merugikan bagi parpol lain, sehingga kelima parpol kemudian menggugat dan menolak hasil pleno ulang, diantaranya Gerindra, PAN, PKB, Hanura dan PPP.
"Hasil pleno ulang kami partai Gerindra kehilangan satu kursi legislatif, sementara pada pleno sebelumnya kami masuk," terang Yuriansyah.
Dalam persidangan kode etik tersebut, para saksi partai yang menolak pleno ulang sepakat mempertanyakan dasar hukum yang jelas bagi KPU Provinsi Lampung memerintahkan KPU Kabupaten Lampung timur melakukan koreksi dan Pleno Ulang.
"Kami sependapat bahwa dasar pleno ulang adalah perintah hirarki KPU Provinsi kepada KPU kabupaten Lampung Timur itu tidak harus dipatuhi kalau itu memang bertentangan dengan aturan," tutup Yuriansyah.
Sementara itu ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan apa yang dilakukan KPU terkait masalah tersebut sudah sesuai peraturan PKPU.
"Semua yang dilakukan KPU sudah on the track ( di jalur yang benar), koreksi merupakan bagian dari penghitungan suara yang sah menurut UU PKPU, keberatan itu harus ditindak lanjuti tidak boleh didiamkan," ungkap Nanang disela sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik DKPP tersebut diagendakan pemeriksaan terhadap 15 orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Lampung Timur.
Penyelenggara pemilu yang dilaporkan diantaranya yaitu para komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro.
Selanjutnya komisioner KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan.
Pihak terkait juga turut hadir, komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.