Surabaya, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan permainan jula-beli daging sapi dan kerbau impor ilegal serta daging lokal. Pemilik gudang berinisial SWR, ditetapkan sebagai tersangka.
"(SWR) diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana pangan dengan cara melakukan distribusi pangan dengan cara distribusi daging sapi dan kerbau impor, dan lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan," “kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Markas Polda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Arman mengatakan, Satgas Pangan Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Jatim melakukan penyelidikan pada 18 Juni 2019. Hasilnya, diketahui bahwa Unit Usaha (UD) SMN, milik SWR, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, setelah terjadi dugaan tindak pidana pangan.
Berbekal penyelidikan awal itu, kemudian pada 2 Juli polisi melakukan penindakan dan menangkap SWR. Dari gudang SMN itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lebih dari 6 ton daging sapi dan kerbau impor ilegal asal Australia.
“Selain daging impor, ada juga daging sapi lokal. Ada juga kikil dan kepala sapi. Semuanya tidak memenuhi standar sanitasi yang disyaratkan,” ujarnya.
Rinciannya, 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging kerbau impor, 1.000 kg kikil sapi lokal, dan 3 kepala sapi lokal.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjalankan bisnis daging sejak tahun 2014. Tersangka mendistribusikan daging sapi tersebut ke sejumlah wilayah di Jatim. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp150 juta.
"Keuntungan bersih tersangka setiap bulannya lima puluh juta rupiah," kata Arman. “Kalau setahun bisa lebih dari satu miliar," sambungnya.
Sementara Kabid Kesehatan Makanan dan Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari mengatakan, pihaknya sudah mengecek daging sapi yang didistribukan tersangka. Hasilnya, banyak persyaratan yang dilanggar.
Ia menyebut diantaranya nomor kontrol veteriner (NKV) usaha tersangka tidak memenuhi syarat. "Setiap unit usaha asal hewan harus memiliki nomor kontrol veteriner," ujarnya.
Unit usaha milik tersangka juga tidak memiliki genset. “Padahal, daging ini harus disimpan di tempat yang dingin. Kalau tidak, bisa busuk dan berbahaya bila dikonsumsi. Prinsipnya, higiene sanitasinya tidak terpenuhi semua,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, baru SWR yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
SRW dijerat dengan Pasal 135 Juncto Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Bernadetta Febriana