Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mempertanyakan sikap PKS DKI yang membiarkan Ahmad Syaikhu maju dalam Pemilihan Legislatif April lalu. Sebab, Syaikhu telah lebih dulu ditunjuk menjadi Cawagub DKI.
"Logikanya, harusnya Parpol mengantisipasi seperti itu. Sudah jelas yang bersangkutan mencalonkan Wagub, kenapa kok dibiarkan maju Pileg? Nah saya katakan perlu dipertanyakan ke Parpol," kata Akmal saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (4/7).
Akmal menegaskan, PKS harus siap menerima nama baru jika Syaikhu lebih memilih kursi DPR. Meski Kemendagri tak memiliki kewenangan terkait penetapan cawagub baru.
"Artinya, kalau ternyata yang bersangkutan memilih jadi anggota DPR, itu artinya Parpol harus mengantisipasi dan mengusulkan lagi dua nama, dimulai dari nol lagi," katanya.
Diketahui, dalam Pemilu 2019, Syaikhu tercatat sebagai Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia dipastikan meraih kursi di DPR dengan total 147.573 suara.
Sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 dan ditunjuk sebagai Cawagub DKI Jakarta untuk menggantikan Sandiaga Uno, Ahmad Syaikhu pernah menjadi Wakil Walikota Bekasi pada periode 2013-2018. Dia mengawali karir politiknya dengan bergabung bersama PKS.