Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan pihaknya telah menenggelamkan 28 kapal mulai Januari-Juni 2019 karena terlibat penangkapan ikan ilegal (Illegal fishing).
“Dari 28 kapal tersebut, sebanyak 22 kapal berbendera vietnam, 3 kapal Malaysia, 2 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia. Sejak 2014, sebanyak 516 kapal telah ditenggelamkam pihak KKP,”
kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4, KKP, Jakarta, Kamis (4/7).
Susi mengatakan illegal fishing selama ini diketahui telah melumpuhkan perikanan nasional, terutama kapala berbendera asing.
"Satu, tidak tercatat. Dua, alat alatnya kebanyakan kontrol dan jaringnya luar biasa ukurannya, serta kapalnya luar biasa besarnya, sehingga menghilangkan sumberdaya perikanan kita" ungkapnya.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman menegaskan kapal-kapal yang ditenggelamkan adalah yang melanggar hukum.
"Kapal-kapal yang ditenggelamkam setelah mendapat keputusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum," katanya.
Diungkapkan pula bahwa KKP telah menangkap sebanyak 68 kapal selama Januari-Juni 2018. Dari 68, 32 kapal berbendera Indonesia, 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, dan 3 kapal Filipina.
"Keberhasilan penangkapan kapal tak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara, operasi kapal pengawas, serta sistem pemantauan kapal," katanya.