Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya mengaku sudah memeriksa saksi sebanyak 45 orang terkait dugaan kasus korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia. Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Fanani.
"Sudah ada 45 saksi kita lakukan pemeriksaan. Itu juga ada saksi, ada saksi ahli, sudah kita lakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7).
Argo menambahkan sejauh ini pemeriksaan saksi-saksi sudah dilaksanakan lebih dari sebulan. Namun belum bisa diungkapkan materi apa saja dalam pemeriksaan tersebut dan apakah masih diperlukan pemerintahan tambahan.
"Nanti penyidik yang akan menentukan. Akan bertahap seperti apa nantinya, kita tunggu penyidik," jelas Argo.
Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidk telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka korupsi dana kemah. Dalam SPDP dengan nomor B/I/093/VI/RES.3.3/2019/Datro tertanggal 24 Juni 2019 tersebut, juga disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp 1.752.663.153
Polda Metro mengemukakam bahwa penetapan Fanani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Landasan penetapan itu pada gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya polisi telah memeriksa sejumlah saksi seperti Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif dan Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan pada 2017 lalu di kawasan Candi Prambanan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai pelaksana acara.