Denpasar, Gatra.com - Ribuan gram narkotika jenis sabu, ekstasi hingga ganja hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Satgas CTOC Polda Bali dan dinas Bea Cukai Ngurah Rai dimusnahkan. Pemusnahan digelar di halaman depan Mapolresta Denpasar, Kamis,(4/7) hari ini.
"Hari ini kami laksanakan pemusnahan adapun jenis barang bukti (Barbuk) dimusnahkan, metamfetamine atau sabu seberat 1.559,84 gram, ekstasi 927 butir, hasish 20,35 gram, ganja 3,24 gram, ketamin 5,96 gram, tablet psikotropika 13 butir dan serbuk psikotropika seberat 57,77 gram," jelas Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
Barbuk disita dari enam orang tersangka yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seperti Setyawan Santoso, Septian Lanjarsari, Jay Kumar Tamang warga negara Nepal, Ngir Man Gurung warga negara Nepal, Tonny Samuel Ra Holo Kaka dan Indra Jayengerana.
Sebelum dimusnahkan, barbuk terlebih dahulu di cek oleh Laboratorium Forensik Cabang Kota Denpasar. Sebagiannya lagi disisahkan demi kepentingan persidangan enam tersangka ini. Ruddy berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez