Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyita puluhan jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang dari dua kota yaitu Magelang dan kota Semarang. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menjualnya secara online dengan menggunakan media sosial.
Kepala Badan POM Dr Ir Penny K Lukito MCp mengatakan temuan itu merupakan operasi penertiban kosmetik ilegal yang dilakukan Badan POM setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran kosmetik ilegal.
Menurut Penny, petugas penyidik POM menemukan barang bukti kosmetik illegal di daerah Tarumanegara Rejowinangun Utara kota Magelang pada Selasa 30 April yang berupa 137 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE) alias illegal, 1 jenis obat tradisional ilegal dan 1 jenis obat ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,04 miliar rupiah.
Di Semarang, petugas menemukan kosmetik ilegal di kampung Rejomulyo--yang dijadikan gudang penyimpanan kosmetik ilegal. "Pada Selasa 18 Juni lalu, petugas menyita barang bukti 24 jenis kosmetik ilegal dan 1 jenis salep obat ilegal dengan nilai ekonomi Rp1,3 miliar," kata Penny dalam Komperensi pers operasi Penertiban Kosmetik ilegal Semarang, 4 Juli 2019 di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Jalan Sukun Raya Banyumanik Semarang, Kamis (4/7)
Penny mengatakan, modus operandi pelaku dalam mengedarkan obat tradisional, kosmetik dan obat ilegal adalah dengan menjual secara online dengan menggunakan media sosial. "Para pelaku menggunakan aplikasi jual beli seperti Sophie dengan cara pembelian lewat telepon seluler atau lewat sales," kata Penny.
Para pelaku yang terlibat dalam perkara ini, kata Penny, bisa di jerat dengan UU Kesehatan Tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisiona dan ilegal yang mengandung bahan terlarang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kosmetik-kosmetik yang dijual secara daring itu ada yang berasal dari dalam negeri, ada juga yang dari luar negeri seperti Malaysia dan Singapura, Filipina
Temuan kosmetik ilegal itu kebanyak produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih seperti RDI, Hidroquinen, Tretinon Babyface, Original DR Pemutih Dokter dan beberapa jenis lainya.
Sehubungan dengan itu, kata Penny, para konsumen dan pengguna kosmetik diharapkan untuk mewaspadai penawaran kosmetik yang dijual murah dan menjanjikan akan mampu merubah kulit menjadi lebih putih dalam waktu singkat. "Bila ingin membeli kosmetik lebih baik beli secara legal yang telah mendapat sertifikasi dari BPOM dan cek tanggal kedaluwarsa," kata Penny.
Terkait dengan maraknya peredaran penjualan secara online, Penny mengaku saat ini Badan POM sudah dalam tahap proses MoU dengan pihak e-comerce khususnya yang berkaitan dengan obat dan makanan.
"Kami secara tegas melarang obat keras tidak boleh dijual secara online karena itu berbahaya dan merugikan konsumen," kata Penny. Peredaran kosmetik illegal tidak hanya merugikan pemakai atau konsumen, tapi juga negara karena tidak membayar pajak.
Penny berharap, para pelaku usaha menaati standar dan peraturan yang terkait dengan aspek keamanan, manfaat, dan mutu. "Badan POM terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan," katanya.