Jakarta, Gatra.com - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dituntut telah melakukan pengrusakan barang bukti milik satgas anti mafia bola dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Menurut Jaksa, Jokdri sapaan Joko Driyono terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mempertimbangkan terdakwa dengan hal yang meringankan terdakwa diantaranya bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. "Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni mempersulit penyidikan satgas anti mafia bola," ujar Jaksa.
Hakim Kartim mengatakan majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan pembelaan terdakwa maupun kuasa hukum.
"Karena tuntutan cukup tebal Ini akan memakan waktu. Jangan sampai terdakwa sakit tidak bisa sidang. Bila ada penanganan khusu silahkan mengajukan," ujar Hakim.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Jokdri didakwa bersama Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu didakwa melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.