Home Kesehatan Purbalingga Godok Raperda Kawasan Tanpa rokok

Purbalingga Godok Raperda Kawasan Tanpa rokok

Purbalingga, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan rancangan peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok kepada DRPD Purbalingga, Kamis (4/7). Raperda itu merupakan satu dari empat raperda  yang diserahkan oleh eksekutif kepada legislatif di ruang rapat DPRD Purbalingga.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan bahwa raperda tersebut dirancang untuk melindungi perokok pasif sekaligus perokok aktif dari bahaya asap rokok. Keberadaan zona tanpa asap rokok bisa menjadi pengendali konsumsi rokok.

Menurut dia, banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk  asap rokok  bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok aktif, orang-orang di sekitarnya yang lantas disebut sebagai perokok pasif pun bakal terdampak.

Sebab itu, menurutnya  harus ada regulasi tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Purbalingga bisa terjamin. “Warga Purbalingga perlu dilindungi dari bahaya asap rokok,” katanya.

Dia mengemukakan, pengendalian konsumsi rokok harus lebih optimal lagi. Selain berdampak pada kesehatan, pengendalian konsumsi tembakau juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. Dalam pasal 115 ayat (2) disebutkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok guna melindungi warganya dari paparan asap rokok.

“Hal tersebut juga merupakan amanat UU yang menyebutkan bahwa pemda harus menetapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Selain Raperda tentang Kawasan Tanpa rokok, dalam kesempatan itu, bupati juga menyerahkan tiga raperda lain, yakni Raperda Pedoman Kerjasama Desa di Kabupaten Purbalingga, Raperda Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga dan Raperda Pencabutan Perda No. 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Manfaat Sungai dan Penguasaan Sungai.

“Raperda tersebut diajukan guna mencabut aturan-aturan yang dinilai sudah tidak relevan dengan berbagai sudut pandang dan pertimbangan,” dia menjelaskan.

268