Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, telah membacakan tuntutannya di depan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Chuck Suryosumpeno. Chuck dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1 Miliar.
“Terdakwa itu adalah seorang Jaksa pada waktu kasus tersebut dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung, dan mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung RI serta pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Tanpa pandang bulu Kejaksaan tetap proses pidananya," kata Kapuspenkum Kejaksaan, Mukri, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Mukri menuturkan hal ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun pelakunya dari orang dalam Kejaksaan.
“Kami tunjukkan, bahwa Kejaksaan mampu secara professional dan obyektif dalam menangani setiap kasus yang ditanganinya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Chuck Suryosumpeno bermula ketika terdakwa selaku PLH Kejari Jakarta Pusat pada Februari 2010 dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Oktober 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bersama dengan terdakwa lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara tidak melaksakanan prosedur penyelesaian barang rampasan atas asset terpidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp32 Miliar Rupiah.
Terdakwa Chuck bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.