Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata resmi mencalonkan diri untuk kembali menjabat sebagai komisioner lembaga Antirasuah periode 2019-2023.
Alex mengirimkan sebuah foto kepada Gatra.com lewat aplikasi pesan Whatsapp. Dalam foto itu Alex menunjukan sebuah dokumen yang bertuliskan Tanda Terima Dokumen Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu (dokumennya)," kata Alex dalam pesan singkat itu diiringi emotikon tunjuk dan senyum, Kamis (4/7).
Dokumen dengan nomor pendaftaran: L-KPK-0704-303 atas nama Alex Marwata, itu tertuang bahwa Alex sudah memenuhi 12 syarat untuk seleksi pimpinan KPK jilid V.
Alex mengatakan alasan dirinya untuk maju kembali karena dorongan dari sejumlah pihak. Selain itu, Alex juga bertujuan untuk melanjutkan program-program pemberantasan korupsi yang selama ini dirintisnya.
"Atas dorongan dan dukungan sejumlah pihak, serta untuk menjaga keberlanjutan program pemberantasan korupsi yang sedang berjalan," kata Alex.
Alexander Marwata merupakan satu dari lima komisioner yang berhasil melewati seleksi serta dipilih oleh DPR pada tahun 2015. Sebelumnya, Alex berkarier lama di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) sejak 1987-2011. Kemudian pada tahun 2012 ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.