Home Politik MAKI: Calon Pimpinan KPK Asal Kejagung Tidak Nendang

MAKI: Calon Pimpinan KPK Asal Kejagung Tidak Nendang

Jakarta, Gatra.com – Calon pimpinan KPK asal Kejaksaan Agung mendapat sorotan tajam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurut Boyamin Saiman, koordinator MAKI, calon yang disodorkan Kejagung rawan gugur. Sebagaimana diketahui, Kejagung telah merekomendasikan 5 Calon Pimpinan KPK yang dikirim ke Pansel Pimpinan KPK. Demikian disampaikan Boyamin kepada GATRAcom di Jakarta, 4 Juli 2019.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo; Direktur Tata Usaha Negara pada JAMDatun, Johanis Tanak; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Rum; Kapus Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat RI Ranu Mihardja; dan Jaksa Koordinator pada JAMPidsus, Supardi.

MAKI menilai lima nama tersebut belum ‘nendang’ alisa kelas berat. Karena ‘hanya’ berasal dari eselon II, mestinya berasal dari eselon I.b dengan jabatan Sekretaris JAM atau staff ahli Jaksa Agung. Hal ini sebagai pembanding yaitu Zulkarnaen, pimpinan KPK yang berasal dari staff ahli Jaksa Agung ( eselon 1.b ).

Hanya satu nama yang kompeten dan berpengalaman pada bidang tipikor, selebihnya merupakan administratur. Boyamin menilai ini merupakan bentuk ketidakseriusan Kejagung. “Berbeda dengan Kepolisian yangg merekomendasikan sebelas orang, dan terdapat calon bintang tiga meskipun sudah pensiun,” kata Boyamin. Yang dimaksud Boyamin adalah Anang Iskandar.

Boyamin tidak yakin wakil dari Kejagung akan terjaring dalam sepuluh besar yang disodorkan ke DPR untuk mendapatkan lima Pimpinan KPK. “Kejagung harus sadar kegagalan tidak adanya Pimpinan KPK periode sekarang dari unsur jaksa karena calon yangg dikirim saat itu hanya berasal dari eselon II, dan kurangnya pengalaman bidang tipikor,” katanya.

MAKI menyarankan kepada Jaksa Agung untuk menambah jumlah calon pimpinan KPK dengan kategori eselon I dan berpengalaman bidang Tipikor. “Calon yang dikirim haruslah kualifikasi kelas berat, jangan kelas bulu atau kelas ringan. Kami khawatir jangan-jangan tidak ada niat serius Kejagung untuk mengirimkan wakilnya ke Pansel Pimpinan KPK,” katanya.

332