Home Politik Banding Zainudin Hasan Ditolak Pengadilan Tinggi Lampung

Banding Zainudin Hasan Ditolak Pengadilan Tinggi Lampung

Bandarlampung, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan oleh Zainudin Hasan yakni terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

"Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk seluruhnya, dengan demikian secara materiel permohonan Banding terdakwa ditolak oleh PT " ujar Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Jesaya Tarigan kepada gatra.com melalui pesan whatsaap, Kamis, (4/7).

Namun, Jesaya melanjutkan, secara formil permohonan banding diterima, oleh karenanya amar putusan adalah 1) Menerima permintaan banding Terdakwa (pembanding), dan 2) Menguatkan putusan PN tanjung karang untuk seluruhnya.

Menurut Jesaya majelis hakim PT menguatkan putusan PN seluruhnya karena keputusan Pengadilan Negeri dinilai sudah tepat dan benar.

"Putusan yang dikeluarkan PT ini sama dengan yang sudah diputuskan PN Tanjungkarang," jelas Jesaya

Meski demikian, Keputusan PT tersebut belum inkrah, sebab keputusan tersebut belum disampaikan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa Zainudin Hasan dan Jaksa KPK. Menurut Jesaya yang berhak menyampaikan putusan tersebut adalah Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca jugaMantan Bupati Zainudin Hasan Divonis 12 tahun Penjara

"Belum disampaikan, PT akan mengirimkan berkas terlebih dahulu ke PN Tanjung Karang. Setelah berkas diterima PN kemdian Jurusita di PN akan menyampaikan amar putusan kepada JPU dan terdakwa atau Penasihat hukumnya, Proses pengiriman berkas 3-7 hari kerja, karena administrasi berkas harus diperiksa secara detail," jelas Jesaya.

Selanjutnya, sambung Jesaya, kedua belah pihak diberi waktu untuk kasasi sampai 14 hari kedepan, pasca pemberitahuan. "Jika melebihi 14 hari, maka putusan PT akan inkrah",tutupnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar. Pada Senin (25/4) lalu di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Atas putusan PN tersebut, Zainudin Hasan menyatakan vonis kepada dirinya terlalu berat, Zainudin pun mengajukan banding.

Adapun Hakim yang menyidangkan putusan dari Banding tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).

221