Jakarta, Gatra.com -
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo bantah menerima uang dalam mega proyek pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Waduh, nggak ngerti saya," kata Arif usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Nama Arif Wibowo memang disebut kecipratan uang korupsi proyek KTP Elektronik itu. Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Arif disebut menerima uang sebesar US$ 108 ribu.
Selain membantu penerimaan itu, Arif mengaku hanya diperiksa oleh penyidik antirasuah terkait sejumlah rapat di Komisi II kala itu. Keterangannya untuk diverifikasi dengan sejumlah dokumen bukti yang dimiliki oleh KPK.
"Menyangkut kebijakan menyangkut anggaran, umum saja semuanya," imbuhnya.
Hari ini, Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ke-delapan E-KTP, Markus Nari. Anggota DPR RI dari Golkar itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek KTP-El. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp 5 miliar. Mahar itu untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek E-KTP di DPR.
Markus sudah menerima sekitar Rp 4 miliar dari realisasi tersebut. Dalam kasus yang sama, Irman sendiri sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman sebagai terpidan.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.