Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian telah menemukan anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang pria di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Anggota tersebut akan segera di proses etik apabila telah kembali ke satuan masing-masing.
“Sudah ditemukan yang bersangkutan, sudah diperiksa. Perintah pimpinan untuk tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (4/7).
Dedi menyebutkan bahwa saat ini Pasukan Brimob Nusantara yang ada di Jakarta secara bertahap telah kembali ke satuannya masing-masing. Nantinya, proses penindakan pun akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
"Nanti kesatuan setempat yang akan melakukan proses penindakan sesuai yang berlaku, baik itu hukuman disiplin maupun ketentuan-ketentuan lain, bisa kode etik," jelasnya.
Dedi menambahkan, oknum tersebut nantinya dapat dikenakan hukuman karena telah melanggar kode etik. Namun, semua itu masih harus menunggu hasil putusan di dalam persidangan.
"Belum, belum kan belum kembali. Nanti kan di sidang," katanya.
Sebelumnya beredar video viral yang menunjukkan oknum anggota Brimob diduga tengah menganiaya seorang terduga pelaku kerusuhan, yakni Andri Bibir.