Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dana KONI-Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
"InsyaAllah (Menpora) hadir," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S. Dewa Broto saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (4/7).
Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan dua bawahan Menpora, yakni staf protokol Kemenpora, Arief Susanto dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Imam Nahrawi disebut-sebut dalam persidangan menerima kucuran uang suap tersebut. Dalam sidang sebelumnya untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy, juga sudah disebutkan Rp11,5 miliar telah diterima Ulum dan Arief selaku orang suruhan Ulum. Penerimaan dikatakan untuk kepentingan Menpora dan diterima secara bertahap dari Januari sampai Mei 2018.
Imam sendiri juga sudah memberikan kesaksian dalam persidangan untuk Ending dan Johny sebelumnya. Ia menepis semua pemerimaan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang dan barang bersama-sama PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Penerimaan itu dari Sekjen dan Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E. Awuy, terkait dengan pelicin cairnya dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora.
Jaksa mengatakan, Ending bersama-sama Johnny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Ending dan Johny diyakini memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta, dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Suap itu sebagai pelicin cairnya dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora. Pertama proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.