Jakarta, Gatra.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merancang Program Inovasi Desa (PID) yang ditujukan untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa.
Selain itu, PID diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta program prioritas Kemendes PDTT melalui peningkatkan produktivitas perdesaan.
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, PID hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa.
Lanjut Eko, hakikat dasar dan tujuan pelaksanaan PID adalah mendukung pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya pengelolaan Dana Desa agar digunakan secara baik untuk kegiatan pembangunan yang kreatif dan inovatif, melalui proses pengelolaan pengetahuan dan pertukaran pengalaman antar desa.
"Proses ini bersentuhan langsung dengan hakikat program yang bergerak dalam ranah jiwa-raga desa, sebagai entitas bangunan nasional," ujarnya dalam acara workshop pengawasan PID di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/7).
Eko menambahkan, PID yang telah dilaksanakan sejak 2017 lalu merupakan program kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Bank Dunia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya kreativtas pada masyarakat desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
"Kreativtas yang diciptakan harus dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi di desanya yang terkait dengan infrastruktur, sumber daya manusia dan kewirausahaan desa sehingga terwujud kemandirian bagi masyarakat," jelas Eko.