Home Politik Kasus E-KTP, KPK Panggil Jafar Hafsah dan Arif Wibowo

Kasus E-KTP, KPK Panggil Jafar Hafsah dan Arif Wibowo

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Mohammad Jafar Hafsah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Kamis (4/7).

Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu akan dimintai keterangan untuk anggota DPR Markus Nari. Sebelumnya Jafar sudah diagendakan pemeriksaan pada Senin (1/7). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komisi Antirasuah itu.

"Hari ini penjadwalan ulang untuk diperiksa atas tersangka (MN)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis.

Selain Jafar, penyidik juga memanggil Anggota DPR Komisi II, Arif Wibowo. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama, Markus Nari.

Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.

KPK mengatakan pada 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp 5miliar. Mahar itu untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Markus sudah menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Sedangkan Irman sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

110