Home Politik Terbukti Suap, Anggota DPRD Inhu Divonis 2 Bulan Penjara

Terbukti Suap, Anggota DPRD Inhu Divonis 2 Bulan Penjara

Pekanbaru, Gatra.com - Seorang anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) yang maju lagi menjadi Calon Legisltaif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu April 2019 dinyatakan terbukti bersalah, memberi suap kepada petugas Pemilu.

Hanya saja politikus bernama Doni Rinaldi itu hanya divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Inhu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (3/7) mengatakan, selain penjara 2 bulan, Doni juga diwajibkan membayar denda Rp8 juta subsider 1 bulan. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik, Selasa (2/7) sore hingga malam hari.

"Doni Rinaldi merupakan Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu. Saat sidang saya utus anggota untuk memantau prosesnya. Dan ternyata, hakim menjatuhkan vonis 2 bulan penjara," kata Rusidi kepada Gatra.com.

Usai divonis, Doni menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa. Saat ini Doni dinyatakan kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu, karena suaranya tidak mencukupi.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1. Itu terjadi di beberapa TPS di 13 Desa se Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

"Awalnya pelapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja; Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggotanya Muhammad Ridwan. Tapi hasil pengembangan tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya; Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman," terang Rusidi.

Hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu tanggal 29 April 2019 kemudian meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan. 

Dari pemeriksaan Polres Inhu, Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada Ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lain. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suaranya.

Bahkan, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Rp5 juta perbulan jika Doni sudah dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhu. 

"Dalam putusan hakim, 5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019," jelas Rusidi.

 

388