Jambi, Gatra.com - Aparat BNN Provinsi Jambi menangkap pengedar barang haram narkotika jenis ganja seberat 14,8 kilogram di wilayah Kota Jambi, Selasa (1/7) kemarin. Pelaku adalah A (40), warga Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi diterima aparat tentang peredaran gelap barang haram tersebut di Jalan kawasan Kelurahan Kenali Besar Kotabaru, Kota Jambi, tepatnya di dekat Rumah Sakit Jiwa milik Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian, aparat menyamar sebagai pembeli satu paket besar seberat 1 kilogram pada Senin siang itu.
"Aparat langsung meringkus tersangka. Selanjutnya petugas mendapati 13 paket besar seberat 13 kilogram di ruang tengah rumah tersangka dan satu paket sedang yang sudah dibungkus menggunakan isolatif warna kuning seberat 80 gram," ujar Heru, Rabu (3/7).
Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Markas Kantor BNN Provinsi Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi. Aparat masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menggali keterlibatan tersangka dan barang bukti lainnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.