Surabaya, Gatra.com – Nur Hidayat, 22 tahun, tega menjajakan istrinya, PR (20 tahun), melalui media sosial, untuk dikencani pria lain. Pria asal Tuban, Jawa Timur, itu pun kini harus rela mendekam di balik jeruji penjara.
Nur Hidayat mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang biaya operasi istrinya yang melahirkan anak pertamanya secara cesar sekitar lima bulan lalu. Biaya cesar sebesar Rp8 juta diperoleh dari utang.
"Buat nyaur (bayar) utang, operasi cesar," kata Nur Hidayat saat diinterogasi polisi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (3/7/2019).
Nur Hidayat ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Villa Yosi Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat penggerebekan, polisi mendapati PR sedang berhubungan intim dengan dua pria berisinial BS (35 tahun) dan Nur Hidayat.
Baca juga: Suami Jual Istri Bertarif Rp 1,5 Juta di Medsos
Hidayat mengaku gajinya bekerja di sebuah pabrik tidak cukup untuk membayar utang. Sejak tiga bulan lalu, dia memasarkan jasa seksual threesome dan swinger melalui media sosial twitter @3Spasutri, akun miliknya. Kini, utang tersebut tersisa Rp 1 juta.
“Tersangka memasang tarif Rp.1,5 juta untuk sekali permainan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela. Tarif itu di luar biaya sewa kamar.
Meski menawarkan jasa seksual swinger, Hidayat mengku belum pernah melakukan swinger (tukar pasangan) karena belum ada pemesan. "Saya ikut main juga, tapi swinger belum pernah,” ujarnya.
Dia mengaku sudah tiga kali melayani pelanggan threesome di villa daerah Prigen, Pasuruan. Rata-rata, pemesan berasal dari luar kota, seperti Jember dan Malang.
Hidayat dan PR menikah secara sah sejak 1,5 tahun lalu. Hidayat sebetulnya asal Semarang, Jawa Tengah. Usai menikah, dia tinggal di kecamatan asal istrinya di Plumpang, Tuban, Jawa Timur.
Saat ini polisi baru menetapkan Nur Hidayat sebagai tersangka. Sementara PR dan BS masih berstatus saksi sebagai korban. BS adalah pria asal Sleman, Yogyakarta.
Hidayat mengaku perbuatannya tersebut berdasarkan kesepatan bersama dengan istrinya. Tak ada paksaan. “Inisiatif berdua, sama istri," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Nur Hidayat terancam dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan orang lain berbuat cabul dengan ancaman hukumam 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Bernadetta Febriana