Home Gaya Hidup Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Rp17 Miliar

Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Rp17 Miliar

Jambi, Gatra.com - Aparat Mabes Polri bersama Satuan Reskrim Polresta Jambi mengamankan enam pelaku dan puluhan ribu benih lobster senilai lebih 17 miliar di Jalan Lintas di kawasan Simpang Rimbo, Kenali Besar, Kotabaru Kota Jambi, Selasa (2/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka adalah MTC berperan sebagai pemilik, HS berperan ikut mendampingi MTC, GS sebagai sopir, mereka adalah warga asal Batam Kepulauan Riau. DR, JS dan DP warga Bengkulu yang membawa barang bukti. Barang bukti yang akan dibawa ke Negara Singapura melintasi Jambi dan ke Batam Kepulauan Riau itu digagalkan petugas pada perlintasan jalan di kawasan tersebut.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian menyebutkan, secara rinci barang bukti tersebut didapati dari dalam mobil Kijang Innova Reborn warna abu-abu BD 1667 CK yang mengangkut sebanyak 57 ekor ribu benih lobster jenis pasir, 412 jenis mutiara diangkut oleh DP, dan 56 ekor jenis pasir didapati dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah BD 1554 CH dikemudikan JP dan DR.

"Terhadap para pelaku akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Direktorat Tipiter Bareskrim Polri," ujarnya, Rabu (3/7).

Ia menegaskan, para pelaku melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 dan 7 jo pasal 9 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Perikanan, Hewan dan Pertumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya.

243